Plat Merah | Sarolangun, Jambi - Kawasan Hutan Produksi Tetap
(HPT ) menurut Undang-undang 41 tahun 1999, merupakan hal yang tidak mudah untuk dijamah atau
dikuasai, terkecuali ada izin dari Menteri Kehutanan. Tapi perusahaan yang
satu ini dapat merambah, menguasai, mendudukinya tanpa izin dari Menteri Kuhutanan RI.
Hal ini terkuak pada
tanggal 14 September 2014 saat awak media Plat Merah menelusuri kawasan hutan tersebut terlihat
berbatasan dangan areal perkebunan sawit PT. Agroindo Panca Tunggal
Perkasa yang tidak begitu jauh dari pusat Kota Sarolangun Jambi dengan peratan
JPS, setelah
dideteksi dan diambil titik kordinatnya dan dipadukan dengan petakawasan Hutan
dalam Wilayah Kabupaten Sarolangun.
Hasilnya menunjukkan kebenaran, bahwa sebahagian areal
perkebunan PT tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap ( HPT ).
Temuan ini pada
tanggal 26 September 2014 disampaikan
Kepada Kepala Dinas Bunhut Sarolangun Ir.Jokosusilo, namun diserahkan kepada
Kabid Pengawasan Hutan untuk ditindak lanjuti. Ironisnya, sampai saat ini belum ada kesan dari
hasil laporan tersebut.
Menurut Ketua
Lembaga Intelijen Manunggal ( LIM-RI ) Poswil Propinasi Jambi melalui
Sekretaris Supardi Saleh, hal ini harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Saya mengharapkan Menteri Kehutanan turun tangan
menangani hal ini,” kata Supardi Saleh kepada Plat
Merah.
Ditegaskannya, kalau ini tidak ditindak akan
berdampak buruk terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup, baik Hutan Produksi Tetap ( HPT ) maupun
Hutan Produksi ( HP ), imbuhnya. (Rifaiduri)
No comments:
Post a Comment