Tuesday, March 17, 2015

PT. Agroindo Panca Tunggal Perkasa Rambah Kawasan HPT Napal Pemusiran

Plat Merah | Sarolangun, Jambi - Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT ) menurut Undang-undang 41 tahun 1999, merupakan hal yang tidak mudah untuk dijamah atau dikuasai, terkecuali ada izin dari Menteri Kehutanan. Tapi perusahaan yang satu ini dapat merambah, menguasai, mendudukinya tanpa izin dari Menteri Kuhutanan RI.

Hal ini terkuak pada tanggal 14 September 2014  saat awak media Plat Merah menelusuri kawasan hutan tersebut terlihat berbatasan dangan areal perkebunan sawit PT. Agroindo Panca Tunggal Perkasa yang tidak begitu jauh dari pusat Kota Sarolangun Jambi dengan peratan JPS, setelah dideteksi dan diambil titik kordinatnya dan dipadukan dengan petakawasan Hutan dalam Wilayah Kabupaten Sarolangun. Hasilnya menunjukkan kebenaran, bahwa sebahagian areal perkebunan PT tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap ( HPT ).

Temuan ini pada tanggal 26 September 2014  disampaikan Kepada Kepala Dinas Bunhut Sarolangun Ir.Jokosusilo, namun diserahkan kepada Kabid Pengawasan Hutan untuk ditindak lanjuti. Ironisnya, sampai saat ini belum ada kesan dari hasil laporan tersebut.

Menurut Ketua Lembaga Intelijen Manunggal ( LIM-RI ) Poswil Propinasi Jambi melalui Sekretaris Supardi Saleh, hal ini harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Saya mengharapkan Menteri Kehutanan turun tangan menangani hal ini,” kata Supardi Saleh kepada Plat Merah.


Ditegaskannya, kalau ini tidak ditindak akan berdampak buruk terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup, baik Hutan Produksi Tetap ( HPT ) maupun Hutan Produksi ( HP ), imbuhnya. (Rifaiduri)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih