Tuesday, March 31, 2015

Tak Puas Dengan Pelayan Istri, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya

http://platmerahnews1.blogspot.com/2015/03/siswi-smp-di-palembang-rekam-video.html
Malang, Jatim - Entah iblis mana yang merasuki pria asal Malang ini sehingga ia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.  Akibat perbuatannya, selain menyeretnya ke jeruji besi, juga merusak masa depan anak tirinya kini tengah berbadan dua di usianya yang masih belia.

Aris Supriadi (35) warga Desa Balerejo, Kecamatan Dampit, ditangkap kepolisian Polres Malang, setelah dilaporkan istrinya, Indah Winarsih. Aris, berselingkuh dan menghamili DL, yang masih berusia 15 tahun. Celakanya, DL, yang kini hamil delapan bulan, adalah anak tiri Aris!

Dalam pengakuannya, dilansir suryamalang, Aris berulang kali menyetubuhi DL. Ia melakukan perbuatannya itu ketika istrinya tengah tidur.

"Saya sering melakukannya. Tidak ingat berapa kali," kata pria yang bekerja serabutan itu, di ruang pemeriksaan Mapolres Malang, Senin (30/3/2015).

Aris pertama kali menyetubuhi DL pada Mei 2014 lalu. Saat istrinya tertidur, ia datang ke kamar DL, dan langsung melampiaskan syahwatnya. DL tidak bisa berbuat banyak. Aris mengancam keselamatan DL, jika membuka mulut ke orang lain atas perilakunya.

Ia pun harus rela kegadisannya diambil oleh ayah tiri yang seharusnya menjaganya. Aris sendiri mengaku kalau istrinya sebenarnya juga memberinya 'jatah'. Tapi, itu belum bisa memuaskan dirinya.

Di hadapan polisi, Aris bahkan mengaku hendak minta izin ke istrinya, untuk menikahi DL.
"Saya menyayangi DL. Saya mau menikahi dia," tambahnya.

Polres Malang menangkap Aris setelah Indah Winarsih mengetahui DL sudah hamil delapan bulan.
"Istri Aris baru tahu kalau DL hamil delapan bulan pada 12 Maret lalu. Dari situ terungkap bahwa yang menghamili DL adalah ayahnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakian DL yang pernah dilicuti korban ketika menyetubuhi DL.
Akibat perbuatannya itu, Aris dikenai pasal 76 D juncto padal 81 dan 82 UU No. 25 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun. (*)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih