Wednesday, March 25, 2015

Polsek Tanjungsari Ungkap Kasus Pencurian di SD Sukasari

Kantor Polsek Tanjungsari
Plat Merah | Sumedang, JABAR - Unit Reskrim Polsek Tanjungsari, Polres Sumedang berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian di SD Sukasari Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang pada Sabtu malam (21/2/2015) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku pencurian yang tertangkap berinisial KK alias Cikur warga Sukasari, sedangkan satu pelaku berinisial DN masih buron.

Kerugian akibat pencurian tersebut pihak SD Sukasari ditaksir sekitar Rp. 14,7 juta rupiah. Barang-barang yang dicuri dari sekolah antara lain 1 unit leptop merek HP, 1 unit infokus, 1 tabung gas 3 Kg, 4 buak racket merek Yonex,  2 buah beth tenis meja, 3 bola tenis meja, 1 buah bola voly, 1 buah bola sepak, dan 1 buah bola futsal.

Kapolsek Tanjungsari Kompol Yana Suryana melakui Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, penangkapan pelaku pencurian ini berawal dari laporan H. Nedi, guru/pengajar SD Sukasari yang saat itu akan masuk ke ruang laboratorium mendapati pintu ruangan tersebut dalam keadaan sudah terbuka rapih.

"Modus operandinya, pelaku memanjat pagar sekolah kemudian menggunakan kunci palsu untuk masuk ke ruangan lab," kata Bambang saat ditemui Plat Merah di ruang kerjanya, Senin (23/3/2015).

Pelaku, kata Bambang, saat ini dititipkan di tahanan Polres Sumedang. Sementara pihak reskrim terus memburu pelaku berinisial DN yang masih buron. Untuk pelaku pencurian tersebut, sambung Bambang, akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pencurian Beras

Kasus pencurian juga terjadi di kios beras milik H. Toyib yang terletak di pasar selatan Tanjungsari pada hari Sabtu (7/3/2015) sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku berinisial AG (37) warga dusun Cilengsar Desa Cigendel Kec. Pamulihan Kab. Sumedang.

Modus yang dilakukan pelaku dengan membongkar kios beras menggunakan linggis. Barang yang diambil berupa 4 karung beras masing-masing seberat 25 kilogram dengan nilai nominal mencapai Rp 1,1 juta.

"Pelaku merupakan residivis, pernah ditahan tahun 2008 dengan kasus pencurian berat di wilayah hukum Tomo. Untuk kasus ini AG disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman masimal 7 tahun penjara," tandas Bambang. (Rusmana/Dedeh)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih