SYDNEY - Upaya untuk membujuk Presiden Joko Widodo agar membatalkan eksekusi terhadap terpidana mati perkara narkoba ternyata tidak hanya muncul dari luar lingkaran pemerintahan ataupun dari luar negeri. Sebab, ada sejumlah tokoh penting di pemerintahan yang telah membujuk presiden memertimbangkan lagi rencana eksekusi hukuman mati itu.
Baru-baru ini, media Australia menyebut adanya figur penting di kabinet yang juga menteri senior, mendesak Jokowi -panggilan beken Joko Widodo- agar membatalkan eksekusi hukuman mati. Namun, Jokowi tetap pada keputusannya, yaitu menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba sehingga eksekusi mati tetap harus dilakukan, termasuk pada dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
“Ada sebuah pendekatan langsung (dari menteri senior, red) kepadanya (Jokowi, red) yang menyebut Chan dan Sukumaran semestinya tak dieksekusi. Tapi Jokowi menolaknya,” kata sumber yang dikutip Fairfax Media.
Namun, Fairfax media diminta agar tidak menyebut nama sumber itu karena dapat membahayakan upaya-upaya untuk menyelamatkan dua WN Australia yang dikenal dengan sebutan duo Bali Nine itu maupun terpidana mati lainnya yang tengah menunggu dieksekusi.
Di antara pejabat yang membujuk Jokowi membatalkan eksekusi mati itu ada figur yang secara personal memang menentang hukuman mati. Tapi ada juga pejabat berpengaruh yang mendorong agar hukuman mati diganti dengan pemenjaraan saja.
Sebagaimana dikutip The Age, ada kehawatiran di kalangan pejabat tinggi jika eksekusi mati gelombang kedua jadi dilakukan. Terutama pada reputasi Indonesia di dunia internasional. Sebelumnya, Jokowi para Desember 2014 lalu mengungkapkan bahwa dia menolak permohonan grasi dari 64 terpidana mati kasus narkoba. Enam di antaranya telah dieksekusi mati pada tahap pertama beberapa waktu lalu, termasuk lima warga negara asing. Sedangkan pada eksekusi gelombang kedua nanti ada 10 terpidana mati.
Di antaranya adalah duo Bali Nine, warga negara Inggris, seorang WN Belanda dan enam warga Malaysia. Rencana eksekusi terhadap WN Malaysia itu juga dikhawatirkan akan membawa persoalan tersendiri bagi Indonesia. Sebab, mengacu pada data Migrant Care, kini ada lebih dari 200 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malysia. (JPN)
Baru-baru ini, media Australia menyebut adanya figur penting di kabinet yang juga menteri senior, mendesak Jokowi -panggilan beken Joko Widodo- agar membatalkan eksekusi hukuman mati. Namun, Jokowi tetap pada keputusannya, yaitu menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba sehingga eksekusi mati tetap harus dilakukan, termasuk pada dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
“Ada sebuah pendekatan langsung (dari menteri senior, red) kepadanya (Jokowi, red) yang menyebut Chan dan Sukumaran semestinya tak dieksekusi. Tapi Jokowi menolaknya,” kata sumber yang dikutip Fairfax Media.
Namun, Fairfax media diminta agar tidak menyebut nama sumber itu karena dapat membahayakan upaya-upaya untuk menyelamatkan dua WN Australia yang dikenal dengan sebutan duo Bali Nine itu maupun terpidana mati lainnya yang tengah menunggu dieksekusi.
Di antara pejabat yang membujuk Jokowi membatalkan eksekusi mati itu ada figur yang secara personal memang menentang hukuman mati. Tapi ada juga pejabat berpengaruh yang mendorong agar hukuman mati diganti dengan pemenjaraan saja.
Sebagaimana dikutip The Age, ada kehawatiran di kalangan pejabat tinggi jika eksekusi mati gelombang kedua jadi dilakukan. Terutama pada reputasi Indonesia di dunia internasional. Sebelumnya, Jokowi para Desember 2014 lalu mengungkapkan bahwa dia menolak permohonan grasi dari 64 terpidana mati kasus narkoba. Enam di antaranya telah dieksekusi mati pada tahap pertama beberapa waktu lalu, termasuk lima warga negara asing. Sedangkan pada eksekusi gelombang kedua nanti ada 10 terpidana mati.
Di antaranya adalah duo Bali Nine, warga negara Inggris, seorang WN Belanda dan enam warga Malaysia. Rencana eksekusi terhadap WN Malaysia itu juga dikhawatirkan akan membawa persoalan tersendiri bagi Indonesia. Sebab, mengacu pada data Migrant Care, kini ada lebih dari 200 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malysia. (JPN)
No comments:
Post a Comment