NIAS - Pengadilan Negeri Gunungsitoli dituding telah mengkriminalisasi Yusman Telaumbanua yang baru bersia 16 tahun. Selain itu, ikut dihukum mati juga, Rasulah Hia, kakak ipar Yusman. Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Yusman dan Rasulah divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012. "Ini rekayasa dan tidak adil," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di kantor Kontras, Senin (16/3/2015) lalu.
Menurut Haris, vonis untuk Yusman adalah hukuman `gila`. Bocah di bawah umur itu dituduh melakukan pembunuhan berencana. Lebih gila lagi majelis hakim mengesahkan hukuman itu.
Arif Nur Fikri, anggota KontraS, menambahkan, banyak bukti kalau kasus ini telah direkayasa. Salah satunya, penyidik memark-up usia Yusman jadi 19 tahun. Soalnya, anak di bawah umur tidak boleh dihukum mati.
"Kita tahu umur dia yang sebenarnya dari surat baptis-nya. Di situ disebutkanYusman kelahiran 1996. Masa polisi tidak tahu?" Arif heran.
Selain itu, tambah Arif, saat penyidikan Yusman tak pernah didampingi pengacara. Pengadilan juga tak menyediakan penerjemah, padahal Yusman tak bisa berbahasa Indonesia. Yusman juga disiksa agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Kasus ini bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Alkisah, ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintah oleh majikannya untuk menjemput tiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun.
Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. Entah bertemu atau tidak, tahu-tahu Yusman dan Rasulah dituduh menghabisi nyawa ketiga calon pembeli tokek itu. Motifnya, perampokan.
"Padahal, ketiga calon pembeli tak pernah membawa duit Rp500 juta seperti tuduhan polisi. Mereka cuma menenteng Rp7 juta," kata Arif.
(MTN)
Yusman dan Rasulah divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012. "Ini rekayasa dan tidak adil," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di kantor Kontras, Senin (16/3/2015) lalu.
Menurut Haris, vonis untuk Yusman adalah hukuman `gila`. Bocah di bawah umur itu dituduh melakukan pembunuhan berencana. Lebih gila lagi majelis hakim mengesahkan hukuman itu.
Arif Nur Fikri, anggota KontraS, menambahkan, banyak bukti kalau kasus ini telah direkayasa. Salah satunya, penyidik memark-up usia Yusman jadi 19 tahun. Soalnya, anak di bawah umur tidak boleh dihukum mati.
"Kita tahu umur dia yang sebenarnya dari surat baptis-nya. Di situ disebutkanYusman kelahiran 1996. Masa polisi tidak tahu?" Arif heran.
Selain itu, tambah Arif, saat penyidikan Yusman tak pernah didampingi pengacara. Pengadilan juga tak menyediakan penerjemah, padahal Yusman tak bisa berbahasa Indonesia. Yusman juga disiksa agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Kasus ini bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Alkisah, ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintah oleh majikannya untuk menjemput tiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun.
Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. Entah bertemu atau tidak, tahu-tahu Yusman dan Rasulah dituduh menghabisi nyawa ketiga calon pembeli tokek itu. Motifnya, perampokan.
"Padahal, ketiga calon pembeli tak pernah membawa duit Rp500 juta seperti tuduhan polisi. Mereka cuma menenteng Rp7 juta," kata Arif.
(MTN)
No comments:
Post a Comment