Sunday, June 29, 2014

Putusan Pengadilan Dua Bulan Pidana Penjara Tidak Dijalani Jessanta Naik Banding



Platmerah.co.id I Nias–Sumatera Utara – Karena Jessanta merasa tidak bersalah atas kasus yang menimpanya atas kasus laka lantas maka dirinya menyampaikan surat Memori Banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, tertanggal 23 Juni 2014. Dimana, pada tanggal 4 Juni 2014, telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitolia No. 47/Pid.B/2014/PN Gst yakni; 2 (dua) bulan pidana penjara tidak dijalani dengan masa percobaan 4 (empat) bulan.
Jessanta tidak menerima putusan Majelis hakim tersebut karena merasa tidak bersalah yakni dirinya yang ditabrak bukan yang menabrak, ujarnya.

Lanjutnnya, “semua ini telah diputar balikkan fakta oleh oknum penegak hukum yang sepihak dan yang berkepentingan, mulai dari proses penyelidikan Oknum Lantas Polres Nias Briptu AHR Nasution sampai kepada Bowoaro Gulo, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas belum pernah saya tandatangani dan belum pernah diminta keterangan saya hingga mendapatkan putusan Majelis hakim, sangat saya sesali perbuatan itu”, Kata Jess.

Seperti yang diberitakan oleh Platmerah sebelumnya yang berjudul Laka Lantas, Jessanta korban markus, kasus laka lantas Jessanta semakin memanas, JPU bengong ketiga Hakim ketawa sinis dan Rentut Jessanta belum turun dari Kajati hingga mendapat putusan Majelis Hakim.

Namun, Rahmad Parulian, SH.M.HUM Panitra/Sekretariat Pengadilan Negeri Gunungsitoli memberikan surat Model : 60/Pid/PN kepada JPU dan Jessanta perihal mempelajari berkas perkara No. 47/Pid.B/2014/PN Gst, tertanggal 20 Juni 2014. Dengan isi surat tersebut, yang diputuskan oleh  Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 04 Juni 2014, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli mulai tanggal 24 s.d tanggal 30 Juni 2014 selama 7 hari, mengingat pasal 236 ayat (2) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981). (yh/pm).   

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih