Sunday, June 29, 2014

Akil Mockhtar Akan Divonis Siang Ini

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah, Senin (30/6/2014). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan surat putusan pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya. Pengacara Akil, Adardam Achyar berharap kliennya diputus seadil-adilnya. "Harapan kami, semoga di awal Ramadan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," tulis Adardam melalui pesan singkat, Minggu (29/6/2014) malam.

Akil sebelumnya dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pemilihan kepala daerah.

Jaksa berpendapat Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten senilai Rp 1 miliar, Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, Pilkada Kota Palembang senilai Rp 19.886.092.800, serta Pilkada Lampung Selatan senilai Rp 500 juta.

Akil juga dinilai terbukti menerima uang sebagaimana dakwaan kedua yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton senilai Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp 1,8 miliar, dan Pilkada Provinsi Jawa Timur senilai Rp 10 miliar.

Sementara itu, untuk dakwaan ketiga, Akil dianggap terbukti menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Jaksa juga menilai Akil terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat. Jaksa menyatakan pula Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dan memilih Akil. Tak ada satu pun pertimbangan yang meringankan untuk Akil dalam tuntutan tersebut. Sebaliknya, hal yang memberatkan tuntutan Akil menurut jaksa adalah semua perbuatan Akil itu dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi.

Selain itu, Akil adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Perbuatan Akil juga dinilai telah meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi dan akan butuh waktu lama bagi masyarakat untuk bisa kembali mempercayai MK.

Menurut Jaksa, Akil juga tidak kooperatif dan jujur selama persidangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Akil membantah menerima suap terkait sengketa pilkada di MK.

Isi pleidoi Akil yang berjudul Aku Bukan Malaikat tapi Bukan Pecundang itu juga banyak berisi tudingan terhadap pimpinan KPK. Akil pun kecewa karena jaksa KPK tidak memasukkan pertimbangan yang meringankan tuntutannya. Dalam pleidoi pribadinya, mantan politikus Partai Golkar ini mengaku telah banyak berjasa untuk bangsa Indonesia.(Tri)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih