Saturday, June 21, 2014

Kembali, Oknum Guru Cabuli 10 Orang Siswa


OKNUM guru honorer SDN Ciwangi 1 Kecamatan Balubur Limbangan, TM (34) diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, Jalan Sudirman, Jumat (20/6).

Garut - Guru honorer SDN Ciwangi 1 Kec. Balubur Limbangan, Kab. Garut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 10 siswa. Setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, TM mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan TM saat ditemui di Mapolres Garut, Jln. Sudirman, Jumat (20/6), para siswa kelas V dan VI tersebut dicabuli dalam kurun waktu 2012 - 2013. “Saya khilaf. Karena terlalu dekat dengan anak-anak, jadinya tertarik. Mungkin juga saya punya penyakit, sehingga punya perasaan tertarik. Tapi saya juga punya pacar perempuan,” ujarnya.
Menurut TM, semula dirinya tidak merasa memiliki kelainan, seperti menyukai sesama jenis atau anak-anak. Apalagi selama ini ia memiliki seorang kekasih. Posisi sebagai guru olahraga, pelatih paskibra, Pramuka, dan guru seni, membuatnya sangat dekat dengan para siswa. Hingga akhirnya timbul perasan tertarik dan TM pun melampiaskan perilaku seksualnya pada para korban.
“Lama-lama saya menyadarinya dan tahun 2013 saya menghentikan perbuatan itu,” katanya.
TM mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia mengaku perbuatannya tidak hanya merusak nama baik, namun juga merusak citra keluarga serta masa depan dirinya dan anak-anak yang menjadi korban. Apalagi belum lama ini TM baru menamatkan kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung dan saat ini sedang menunggu wisuda.
“Saya sangat menyesal. Kini hancur sudah nama baik, karier serta masa depan saya. Padahal saya baru tamat kuliah dan sedang menunggu wisuda,” katanya.
Bertambah
Sementara  Kaplores Garut, AKBP Arif Rachman mengatakan, hingga saat ini baru tercatat 10 anak yang menjadi korban pelecehan seksual TM. Namun seiring penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil identifikasi, hingga saat ini tercatat baru sepuluh korban. Mereka rata-rata berusia antara 6 sampai 12 tahun. Kami akan terus melakukan pemeriksaan intensif, karena tidak munutup kemungkinan masih ada korban lainnya,” ujar Arif.
Modus yang dilakukan TM yaitu mengajak para korban ke rumahnya dengan alasan membantu mengerjakan tugas. Saat korban tertidur, terang Arif, tersangka dengan leluasa berbuat cabul. Selain di rumah tersangka, aksi pelecehan juga kerap dilakukan di sekolah saat menginap bersama, seperti dalam acara Pramuka.
“Tersangka diancam UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Jo 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Arif.
Sedangkan Ketua Lembaga Perlindung­an Perempuan dan Anak (LPA) Kabupaten Garut, Nitta K. Wijaya menuturkan, pihaknya akan segera menurunkan tim psikolog untuk rehabilitasi kejiwaan para korban. Sebab korban pelecehan seksual biasanya berpotensi melakukan hal yang sama.
Nitta juga mengimbau korban lainnya agar tidak takut melapor pada pihak berwajib. Begitu pun para orangtua, jangan sampai menyembunyikan anaknya yang sudah menjadi korban pelecehan.
“Laporkan saja, jangan disembunyikan. Apalagi sampai terjadi hubungan seksual. Kami akan menurunkan tim psikolog untuk rehabilitasi kejiwaan para korban. Kami juga akan turun ke lokasi untuk melakukan pembinaan,” katanya.(*)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih