Friday, June 27, 2014

Penyelewengan Dana ADD 2013 Beberapa Desa Di Kabupaten Nias Mulai Terkuak




Platmerahnews | Nias – Sumatera Utara – Pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) 2013 Kabupaten Nias Utara disetiap perdesaan mulai terkuak satu per satu. Yang seharusnya tujuan ADD tersebut untuk menanggulangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan dan seterusnya, tetapi terbalik fakta dilapangan tidak tepat sasaran justru memperkaya oknum pelaku tingkat desa atau kelompoknya.

Seperti halnya di Desa Umbubalodano, Kecamatan Sitolu Ori mendapatkan dana ADD 2013 dari Pemerintah Nias Utara sebesar Rp. 58 juta lebih, untuk fisik hanya menyediakan 10 unit mesin babat rumput merek Firman, selebihnya masyarakat tidak mengetahuinya.

Begitu juga yang terjadi di Desa Fino Kecamatan Tuhemberua mendapatkan dana ADD 2013 dari Pemerintah Nias Utara sebesar Rp. 36 juta lebih, masyarakat belum mengetahui dana tersebut sampai sekarang, tidak adanya ketransparanan.

Sumber informasi dari para tokoh masyarakat yang dapat dipercaya kepada Platmerah mengatakan penyimpangan itu terjadi terutama pada sistim pengelolaannya, diduga sengaja para pelaku ditingkat desa kerjasama dengan tingkat atasan di Kabupaten Nias Utara yakni oknum dari BPM dan PEMDES dan dibidang pengawasan Inspektorat Kabupaten Nias Utara.

Masyarakat sekaligus para tokoh Desa di Kabupaten Nias Utara mendesak pihak inspektorat, BPM dan PEMDES segera turun lapangan untuk mengaudit kembali menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tidak menjadi kendala pada penerimaan dana ADD 2014.

Dimana yang seharusnya sasaran penggunaan ADD tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nias Utara No. 412.6/211/K/ TAHUN 2013 yakni ; 30 % dialokasikan untuk Belanja Aparatur Pemerintah Desa (Operasional Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) 70 % dialokasikan untuk Belanja Publik (Fisik dan Non Fisik).

Belanja Aparatur Desa sebesar 30 % dialokasiakan untuk Belanja Operasional Pemerintah Desa 70 % dari pagu dana belanja aparatur dan belanja operasional Badan Permusyawartan Desa (BPD) sebesar 30 % dari pagu dana Belanja aparatur.

Sedangkan belanja pemberdayaan masyarakat sebesar 70 % dialokasikan untuk kegiatan Tim penggerak PKK minimal 15 % dari belanja pemberdayaan masyarakat, kegiatan social keagamaan sebesar 5 %, untuk penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebesar 5 %, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) 15 %, Pembinaan Kelompok Belajar PAUD Terpadu (KBPT) yang dibina melalui Forum PAUD/PPK Kabupaten, bagi Desa yang memiliki Kelompok Belajar PAUD Terpadu (KBPT) dan pendidikan anak kecil lainnya sebesar 5 % dan kegiatan fisik dan non fisik lainnya (sisa persentase kegiatan belanja pemberdayaan), (yh/pm).

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih