Monday, March 16, 2015

Bupati Diminta Copot Kabid POP Nias Utara

Plat Merah | Nias, Sumatera Utara – Bupati Nias Utara diminta mencopot Tuhu’aro Gea sebagai Kabid POP Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara karena diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran APBD 2013 pada bidangnya. Selain itu juga sebagai PPTK 2013 yakni, membuat SPJ dari beberapa kegiatan tapi belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikatakan oleh Yason Harefa Ketua DPD LSM Torpedo Kabupaten Nias Utara di Lotu, sesuai LKPJ dan penjabaran APBD 2013.

Beberapa item kegiatan tersebut belum terlaksana, antara lain ; Pembinaan Komite Sekolah dengan Anggaran Rp. 82,5 juta untuk biaya dokumentasi sebesar Rp. 300 juta. Tidak pernah terlihat berupa foto pelaksanaan kegiatan di papan pengumuman/papan informasi.
Belanja sewa Sound System sebesar Rp. 800 ribu. Pelaksanaan kegiatan tersebut, alat pengeras suara (Sound System) yang dipakai panitia adalah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara bukan disewa.

Bantuan Transportasi kepada peserta kegia tan sebanyak 229 orang @ Rp. 200.000 = Rp. 45.800.000,- selama dua hari pelaksanaan kegiatan komite sekolah. Sedangkan yang hadir hanya 100 orang peserta yang dibuktikan dengan hasil Investigasi dibeberapa sekolah khususnya Kecamatan Tugala Oyo, Alasa Talu Muzoi, Alasa dan Afulu itu membenarkan kalau sejumlah komite sekolah saat itu tidak menghadiri pertemuan yang dimaksud, karena kertelambatan informasi.

Dari beberapa poin diatas dugaan penyalahgunaan keungan Negara berjumlah Rp. 25 juta hanya untuk keperluan pribadi Pantian PPTK.

Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan keasraan fungsional dengan anggaran sebesar Rp. 39,6 juta tidak terlaksana sesuai petunjuk juknis. Semua SPJ kegiatan ini asal-asalan karena dilaksanakan, tetapi PPTK dan beberapa Staf di Bidang POP mereka kelola tersendiri.

Bukan hanya itu, pelaksanaan Kegiatan Monitoring dana BOS yang menelan biaya sebesar Rp.94 juta, dengan rincian kegunaan : Honor Pembina Selama 12 Bulan 1 orang @ Rp. 7,2 juta, honor Pengarah Selama 12 Bulan 1 orang @ Rp. 6 juta, honor penanggungjawab selama 12 bulan 1 orang @ Rp. 7,2 juta, honor Ketua TIM Manager BOS selama 12 Bulan 1 orang @ Rp. 6 juta, honor Unit Pendataan SMP/SMPT selama 12 bulan 1 orang @ Rp. 4,8 juta, honor unit pelayanan SD/SDLB selama 12 bulan 1 orang @ Rp. 4,8 juta, honor unit money selama 12 bulan 1 orang @ Rp. 4,8 juta, belanja ATK serta makanan minum TIM pengelola dana BOS @ Rp. 11,8 juta, perjalanan Dinas dalam derah @ Rp. 24 juta, perjalanan Dinas Luar Daerah @ Rp. 12,6 juta. Diduga kuat SPJ fiktif.

Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Kepramukaan dengan anggaran @ Rp. 120 juta dengan rinciannya : honor panitia Pelaksanaan Rp. 14,7 juta, honor Pelatih Rp. 21,6 juta, belanja ATK Rp. 1,3 juta lebih, biaya Spanduk Rp. 1,5 juta, biaya Pengadaan Rp. 1 juta lebih, biaya Sewa Sound System Rp. 500 ribu, biaya makan minum Rp. 23,7 juata lebih, bantuan Transportasi Rp. 52,8 juta.

Sementara kegiatan itu hanya dilaksanakan selama 1 hari dan sebagai formalitas/modus saja untuk menggait keuangan Daerah.

Yason berharap supaya Pemerintah Kabupaten Nias Utara dapat mengaudit anggaran itu kembali, dan Tuhu’aro Gea dicopot dari jabatannya, ujarnya. (yh/pm)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih