Platmerah.co.id |
Slawi, Jateng - Staf Ahli Bupati Tegal Jawa Tengah bekerja sama dengan Staf
Ahli Gubernur Jawa Tengah akan mengelar Rapat Koordinasi Staf Ahli Bupati Se
Provinsi Jawa Tengah. Rakor yang diikuti oleh Staf Ahli Bupati/Walikota Se Jawa
Tengah direncanakan akan dibuka Bupati Tegal Ki Enthus Susmono dengan
menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan Pejabat
dari Provinsi Jawa Tengah di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah,
Rabu (23/4).
Drs. Kushartono HR
sebagai penggagas Rakor ini mengatakan, Rakor Staf Ahli Bupati ini, digelar
untuk yang pertama kalinya di Kabupaten Tegal semenjak jabatan Staf Ahli Bupati
Tegal diisi. Jabatan Staf Ahli Bupati
merupakan jabatan struktural Eselon II.b yang harus ada di setiap struktur organisasi dan tata
kerja pemerintah daerah sesuai dengan PP 41 Tahun 2007, yang tugasnya membantu dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati
sesuai dengan bidang keahliannya, baik diminta maupun tidak diminta.
” Rakor juga
sekaligus untuk mempromosikan Obyek Wisata Alam Sumber Air Panas Guci, juga untuk meningkatkan
wawasan dan pengetahuan agar kinerja Staf Ahli Bupati semakin meningkat, karena
dalam Rakor tersebut akan dipaparkan tentang
Reformasi Birokrasi oleh Pejabat dari Menpan dan Materi tentang Sumber Daya Alam
oleh Pejabat Provinsi Jateng,” Terangnya.
Berdasarkan
data yang ada, untuk pertama kali Staf Ahli Bupati Tegal diisi pada tanggal 24
Januari 2005. Jabatan tersebut diisi sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2003 dan
sesuai dengan kebutuhan, ada 3 (tiga) jabatan Staf Ahli yaitu Staf Ahli Bupati
Bidang Hukum, Kelembagaan, Politik dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan dan Staf Ahli
Bidang Kesejahteraan rakyat. Namun, sesuai dengan kebutuhan yang berkembang dan
sesuai dengan PP 41 Tahun 2007, maka jabatan Staf Ahli Bupati bertambah menjadi
4 (empat) bidang yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan,
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan
kemasyarakatan dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.
Sedangkan pada pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal tanggal 5 Mei 2013, juga ada empat Staf Ahli Bupati Tegal yang dilantik dan diambil sumpahnya, yang terdiri dari 3 orang PNS promosi dari eselon IIIa, dan 1 (satu) orang mutasi dari Dinas Hubkominfo.
Sedangkan pada pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal tanggal 5 Mei 2013, juga ada empat Staf Ahli Bupati Tegal yang dilantik dan diambil sumpahnya, yang terdiri dari 3 orang PNS promosi dari eselon IIIa, dan 1 (satu) orang mutasi dari Dinas Hubkominfo.
Keempat Staf Ahli Bupati Tegal saat ini, telah berkomitmen ingin mewarnai
kedudukan jabatan yang diamanahkannya, untuk betul-betul dapat memerankan diri sebagai pejabat yang membantu Bupati dan Wakil Bupati Tegal, agar Jabatan Staf Ahli Bupati tidak
terkesan jabatan “ buangan atau di kotakkan”.
“ Kami tidak merasakan hal seperti itu, tapi kami
bertekad untuk memerankan diri di berbagai hal,” Ungkap
Drs. Kushartono HR salah satu Staf Ahli Bupati Tegal yang diberi amanah menjadi
Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan kemasyarakatan.
Menurutnya, saat
ini keempat Staf ahli Bupati Tegal, disamping menjalankan tugas-tugas pokoknya memberi
pertimbangan kepada Bupati, juga berkiprah aktif di luar kedinasan. Seperti Drs. Adi Mardiatno sebagai Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Slawi FM milik Pemda Kab Tegal, Chusnan Upik, SE diberi tugas khusus untuk membenahi manajemen Yayayasn Amal Umat Islam
(YAUMI) sebagai Dewan Pengawas YAUMI Kabupaten
Tegal.(Wahid/PM)
No comments:
Post a Comment