Tuesday, April 29, 2014

Rudi Rubiandini Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Kepala Satua Kerja Khusus (SKK) Migas, Rudi Rubiandini, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim, menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Rudi Runbiandini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Selain itu, Rudi juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan Rudi yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan Rudi, karena tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak satu suara. Adapun dissenting opinion diputuskan hakim anggota dua, Matheus Samiadji. Dia mengaku, Rudi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi putusan, Rudi Rubiandini mengaku menerima dan tidak akan mengajukan Banding.

"Bismillah, dengan mengucap innalillahi saya terima putusan ini," ujar Rudi.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK, mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Rudi. (oz)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih