JAKARTA - Mantan Kepala Satua Kerja Khusus (SKK) Migas,
Rudi Rubiandini, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis
Hakim, menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama
menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek
di lingkungan SKK Migas.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh
tahun kepada terdakwa Rudi Runbiandini," ungkap Ketua Majelis Hakim,
Amin Ismanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Selain itu, Rudi juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rudi
dijerat dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU
Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal-hal yang
memberatkan Rudi yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas
korupsi. Sementara hal yang meringankan Rudi, karena tidak pernah
dihukum, menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani
persidangan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak satu
suara. Adapun dissenting opinion diputuskan hakim anggota dua, Matheus
Samiadji. Dia mengaku, Rudi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi putusan, Rudi Rubiandini mengaku menerima dan tidak akan mengajukan Banding.
"Bismillah, dengan mengucap innalillahi saya terima putusan ini," ujar Rudi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK, mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Rudi. (oz)
Featured Post 3
Tuesday, April 29, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Personil Plat Merah
Text Widget
Mohon Maaf !
Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.
Terima kasih
No comments:
Post a Comment