Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa, terkait kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP)
tahun anggaran 2011-2012.
"Tadi terkait dengan penyidikan ini ada
penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya di kantor Ditjen Dukcapil
di Kalibata Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di
Jakarta, Selasa.
KPK hari ini mengumumkan telah menetapkan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri
Sugiharto sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK menduga Sugiharto
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penyalahgunaan
kewenangan terhadap proyek dengan anggaran Rp6 triliun tersebut.
"Seperti
yang selalu dilakukan KPK dalam kaitan dengan proses penyidikan, akan
ada pengembangan nanti, sejauh mana pihak-pihak lain yang terlibat. Tapi
tergantung sejauh mana temuan pengembangan penyidik, apakah ada dua
alat bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan ada atau tidak
pihak lain yang terlibat," tambah Johan.
Informasi kasus tersebut menurut Johan berasal dari laporan masyarakat pada 2012.
"Ini
pengaduan masyarakat, jadi tentu salah satu informasi bisa jadi didapat
dari M Nazaruddin, tapi laporan itu bukan dasar melakukan penyelidikan.
Sudah ada pengaduan yang pernah disampaikan ke KPK oleh kelompok
masyarakat," jelas Johan.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat M
Nazaruddin pada September 2013 pernah mengadukan dugaan korupsi dalam
proyek E-KTP kepada KPK antara lain mengenai aliran dananya yang disebut
mengalir ke sejumlah anggota DPR seperti bendahara umum Partai Golkar
Setya Novanto yang menerima RP300 miliar, Ketua dan Wakil Ketua Komisi
II DPR dan anggota sebesar 2,5 persen dari anggaran, Ketua dan Wakil
Ketua Banggar 2,5 persen dari anggaran hingga Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi mendapat 2 juta dolar AS melalui adinya Azmi Aulia Dahlan.
Namun Gamawan telah membantah penerimaan uang tersebut.
Dalam
kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1)
subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.
Pasal tersebut
mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan
kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian
negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah
pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang
pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang
terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri
(Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola
dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Program
E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011
dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer
67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik.
Program KTP
elektronik di 197 kabupaten/kota ini ditargetkan mulai pada awal Agustus
2011, namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan
dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. (Ant)*
Featured Post 3
Tuesday, April 22, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Personil Plat Merah
Text Widget
Mohon Maaf !
Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.
Terima kasih
No comments:
Post a Comment