JAKARTA —
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat
dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus
yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan
mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Poernomo)," kata Ketua KPK
Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin
(21/4/2014).
Dikutif Kompas Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku
wajib pajak pada 2003 (bukan 1999 seperti disebutkan sebelumnya, red). Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.
Featured Post 3
Monday, April 21, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Personil Plat Merah
Text Widget
Mohon Maaf !
Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.
Terima kasih
No comments:
Post a Comment