Platmerah.co.id | Muara Enim,SUMSEL - Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua Panwaslu
Muaraenim Budi Arianto, menemui pengunjuk rasa dengan menaiki mobil penerangan
polisi dengan pengawalan ketat, di gedung Kesenian Putri Dayang Rindu
Muaraenim, Sabtu akhir pekan kemarin (19/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Budi Arianto, hingga sampai saat ini, hanya satu laporan dari
gabungan lintas Parpol Dapil II Miuaraenim (PALI) yang masuk ke Panwaslu atas
nama Edy Suparianto Cs. Pengaduan mereka tentang penggelembungan suara dan data
model C1 yang tidak lengkap.
Mereka menuntut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Didalam UU No
8 tahun 2012, pasal 221 dan 222, intinya PSU di TPS wajib diulang apabila
terjadi bencana alam, kerusuhan sehingga pemungutan suara tidak bisa dilakukan.
Selain itu juga, syarat PSU, 10 hari setelah hari Pencoblosan.
"Untuk pengaduan yang lain, saksi tidak bisa membuktikan secara detil,
pengaduan kadaluarsa, dan lain-lain," ujar Budi.
Sementara itu Firdaus Hasbulah anggota Lintas Parpol, menyatakan ia sangat
kecewa dengan jawaban Panwaslu. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan
permasalahan ini melalui jalur hukum tentang kelalaian Panwaslu dengan
membiarkan terjadinya kecurangan secara masib, terstruktur dan sistimatis. Dan
ia juga akan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memecat ketua
Panwaslu dan KPU.
"Kita akan langsung ke Bawaslu dan Polda Sumsel. Intinya Panwaslu
Muaraenim tidak mau mengurus kami yang telah dizolimi," pungkasnya. (Aldo-PM)
No comments:
Post a Comment