KUPANG — Naas menimpa M (19), gadis berdarah Alor,
warga Kelapa Lima. M menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh
Minggus, seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Penfui.
Kasubag Humas Polresta Kupang Kota AKP Januarus Mau menyebutkan,
pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (21/4/2014) sekitar pukul 15.00
Wita. Saat itu, M menumpang angkot jurusan Penfui di sebuah halte di
Jalan Urip Soemohardjo yang dikemudikan oleh Minggus.
Saat angkot melintas di Penfui dan tinggal M satu-satunya penumpang
yang masih ada, Minggus menyuruh kondektur untuk menahannya agar tidak
turun. Dia lalu meminta kondekturnya untuk mengemudikan angkot tersebut,
sementara dirinya pindah ke bangku penumpang untuk duduk bersama M.
Angkot kemudian berhenti di sebuah gedung yayasan di Penfui. Minggus
lalu memaksa M untuk turun dan membawanya ke belakang gedung tersebut.
Di situlah Minggus memerkosa M.
Atas peristiwa yang dialaminya, M langsung mendatangi Polres Kupang
Kota untuk melaporkan pemerkosaan itu. Ia berharap polisi segera
melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap Minggus untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kelakuannya, Minggus dijerat
dengan hukuman pidana Pasal 285 KUHP. (*)
Featured Post 3
Wednesday, April 23, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Personil Plat Merah
Text Widget
Mohon Maaf !
Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.
Terima kasih
No comments:
Post a Comment