Platmerahnews | Bandung - Terdakwa Dada Rosada
divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tipikor Bandung. Bekas wali kota Bandung itu juga diharuskan membayar Rp
600 juta, namun jika tidak membayar harus diganti subsider dengan
kurungan tiga bulan penjara.
Wali kota dua periode itu terbukti
bersama koleganya Edi Siswadi menyuap hakim Setyabudi dan hakim
Pengadilan Tinggi Bandung agar tujuh terdakwa kasus korupsi Bantuan
Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010 divonis ringan.
Upaya suap itu juga bertujuan agar hakim tidak mengungkap keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Hakim
menjerat Dada dengan tiga dakwaan sekaligus dengan pasal 6 ayat 1 huruf
(a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Antikorupsi. Sebelum
memutus, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan
meringankan.
Unsur yang memberatkan, sebagai pejabat terdakwa
tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, terdakwa melakukan
pembiaran korupsi (anak buahnya) bahkan ikut dan berperan aktif,
perbuatan terdakwa juga merusak citra peradilan.
Adapun untuk
yang meringankan terdakwa dinilai berterus terang dan menyesali
perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan, juga tidak pernah dihukum
sebelumnya dan semasa memimpin 10 tahun Bandung mendapatkan beberapa
penghargaan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan
dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun
penjara. Dada yang mengenakan kemeja putih tampak tegar mendengar
hukuman tersebut.
Untuk diketahui, Dada bersama Edi Siswadi yang
sebelumnya divonis 8 tahun penjara disangka turut terlibat dalam upaya
penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan
perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor,
Bandung.
Adapun empat lainnya, Hakim Setyabudi Tedjocahyono
dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, Herry 5 tahun, Toto 7 tahun dan Asep
3,5 tahun. (Budi Chaerul)
Featured Post 3
Monday, April 28, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Personil Plat Merah
Text Widget
Mohon Maaf !
Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.
Terima kasih
No comments:
Post a Comment