Platmerahnews | Sulbar - Istri
Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh, Eny Anggraeni Adnan Saleh
disebut-sebut terlibat dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler di
rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulbar senilai Rp 1,5 miliar pada tahun
2011 lalu. Namun hingga kini, kasus istri orang nomor satu di Sulbar ini
seolah dipetieskan begitu saja. Celakanya, Eny Aggraini justru
melenggang sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar di Dapil
Sulawesi Barat meski terbelit kasus dugaan korupsi.
“Kasus
tersebut seperti tak ada ujung-pangkalnya setelah disinyalir Jaksa yang
memeriksanya (bernama Kamisi) dimutasikan ke Nusa Tenggara Barat,” ujar
kata Ir Natsir Ali saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini
(16/4/2014).
Padahal,
dalam kasus ini sejumlah pejabat teras Pemprov Sulbar dan beberapa
istri pejabat termasuk istri Gubernur Sulbar yakni Eny Angraeny diduga
ikut terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi yang dapat merugikan
keuangan negara dalam kasus ini. Ada dugaan kuat bahwa meredupnya kasus
tersebut akibat permainan jual-beli hukum dan permainan kekuasaan sang
suami sebagai Gubernur.
“Masyarakat
semakin resah dengan karakter korup istri Gubernur. Apalagi sebagai
calon anggota dewan pada pemilu 2014 bisa saja kasus korupsi Eny semakin
terpendam dan tak akan pernah lagi dilanjutkan pemeriksaannya,”
katanya.
Terkait
dengan validasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Natsir Ali juga
menunjukkan bukti korupsi Eny Anggraeni berupa Laporan Khusus Lembaga
Informasi Bela Negara Indonesia Korwil Provinsi Sulawesi Barat. Ia pun
mendesak supaya pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sesuai
data yang diterima (terlampir) dipaparkan dengan jelas kronologi kasus
korupsi tersebut. Kerugian negara sebesar Rp 836.250.000 merupakan hasil
kamuflase terduga korupsi Eny Anggraeni yang ditunjukkan tender pada
bulan September 2011. Namun pada bulan Agustus 2011 lalu ternyata semua
barang yang ditenderkan sudah tertata rapi di rujab,” katanya.
Tak
hanya itu, Caleg DPR RI nomor urut 2 daerah pemilihan Sulawesi Barat
ini juga terindikasi melakukan politik uang (money politic) menjelang
pencalegannya kemarin.
“Eny
sang Caleg membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu di sela-sela
peringatan hari ulang tahun Mamasa dan peresmian Bandara Sultan
Hasanuddin Mini di Kecamatan Sumarorong pada 11 Maret 2014 yang lalu,”
ujarnya.
Terkait
dengan tindak pidana korupsi, dalam pagu APBD 2011, anggaran pengadaan
mobiler itu sebesar Rp1,5 miliar dan ditenderkan pada bulan September
2011. Namun pada bulan Agustus 2011 semua barang yang ditenderkan sudah
tertata rapi di rujab.
Diketahui,
Eny Anggraini yang merupakan istri Gubernur Sulbar dua periode ini
bertindak sebagai pemesan barang. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya
nama Eny dalam nota bukti pembelian barang.
Dalam
kasus itu, diduga kuat telah terjadi rekayasa dokumen pengadaan mobiler
rujab Gubernur Sulbar mulai dari penawaran hingga pencairan dana bahkan
diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sebelumnya,
Pada 2012 lalu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa
Lintas Kampus di Makassar berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sulawesi Selatan mendesak agar pihak penyidik Kejari Mamuju
segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan mobiler Rumah Jabatan
(Rujab) Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh yang ditaksir merugikan negara
senilai Rp 1,2 miliar 2011 lalu. (*)
No comments:
Post a Comment