Dari hasil penyelidikan,
KPK kemudian menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka. Dia
diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengadaan proyek E-KTP tersebut menggunakan anggaran tahun 2011-2012. "Pagu anggaran pengadaan paket penerapan E-KTP tahun anggaran 2011-2012 adalah Rp6 triliun," kata Johan, dilansir vivanews, Selasa 22 April 2014.
Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai total kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korusi ini.
Lebih lanjut Johan mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Johan juga tidak membantah bahwa selain laporan itu, informasi didapat dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin yang pernah menyinggung soal proyek E-KTP.
"Pengaduan masyarakat itu kalau tidak salah tahun 2012. Salah satu informasi bisa jadi didapat dari Muhammad Nazarudin," jelasnya.
Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dari proyek tersebut sehingga merugikan keuangan negara. (vn)
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengadaan proyek E-KTP tersebut menggunakan anggaran tahun 2011-2012. "Pagu anggaran pengadaan paket penerapan E-KTP tahun anggaran 2011-2012 adalah Rp6 triliun," kata Johan, dilansir vivanews, Selasa 22 April 2014.
Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai total kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korusi ini.
Lebih lanjut Johan mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Johan juga tidak membantah bahwa selain laporan itu, informasi didapat dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin yang pernah menyinggung soal proyek E-KTP.
"Pengaduan masyarakat itu kalau tidak salah tahun 2012. Salah satu informasi bisa jadi didapat dari Muhammad Nazarudin," jelasnya.
Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dari proyek tersebut sehingga merugikan keuangan negara. (vn)
No comments:
Post a Comment