Tuesday, April 22, 2014

Korupsi Proyek e-KTP Diduga Mencapai Rp 6 Triliun

Platmerahmews - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP. Nilai proyek e-KTP ini mencapai Rp6 triliun.

Dari hasil penyelidikan, KPK kemudian menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka. Dia diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengadaan proyek E-KTP tersebut menggunakan anggaran tahun 2011-2012. "Pagu anggaran pengadaan paket penerapan E-KTP tahun anggaran 2011-2012 adalah Rp6 triliun," kata Johan, dilansir vivanews,  Selasa 22 April 2014.

Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai total kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korusi ini.

Lebih lanjut Johan mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Johan juga tidak membantah bahwa selain laporan itu, informasi didapat dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin yang pernah menyinggung soal proyek E-KTP.

"Pengaduan masyarakat itu kalau tidak salah tahun 2012. Salah satu informasi bisa jadi didapat dari Muhammad Nazarudin," jelasnya.

Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dari proyek tersebut sehingga merugikan keuangan negara. (vn)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih