Wednesday, April 23, 2014

Dirjen Pajak akan tertibkan izin usaha pertambangan

Jakarta – Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany berjanji akan menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan perpajakan.
“Pengusaha-pengusaha yang mendapai izin usaha pertambangan tapi tidak taat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan kami tertibkan kembali dan ini akan jadi rencana aksi yang akan kita buat serta dikaitkan dengan seluruh pemerintah pusat dan daerah,” kata Fuad di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Fuad mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto yang membahas mengenai kajian KPK di bidang pajak mineral dan batu bara (Minerba).
“Selama ini saat memberikan izin pertambangan tidak terkait dengan pajak, jadi pengusaha tambah yang tidak punya NPWP juga masih bisa melakukan usaha, ini ada di daerah baik kabupaten atau provinsi. Kita akan lihat apa aturan-aturan yang dapat memaksa pengusaha tambang yang kalau bila tidak clear pajaknya maka izin usaha harus distop, jadi produksi tidak bisa kalau belum selesai pajaknya,” tambah Fuad.
Baca Selengkapnya (Klik Disini)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih