Jakarta – Direktur Jenderal Direktorat Jenderal
Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany berjanji akan menertibkan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan
perpajakan.
“Pengusaha-pengusaha yang mendapai izin usaha pertambangan tapi tidak
taat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan kami tertibkan kembali dan ini
akan jadi rencana aksi yang akan kita buat serta dikaitkan dengan
seluruh pemerintah pusat dan daerah,” kata Fuad di gedung KPK Jakarta,
Rabu.
Fuad mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto yang membahas
mengenai kajian KPK di bidang pajak mineral dan batu bara (Minerba).
“Selama ini saat memberikan izin pertambangan tidak terkait dengan
pajak, jadi pengusaha tambah yang tidak punya NPWP juga masih bisa
melakukan usaha, ini ada di daerah baik kabupaten atau provinsi. Kita
akan lihat apa aturan-aturan yang dapat memaksa pengusaha tambang yang
kalau bila tidak clear pajaknya maka izin usaha harus distop, jadi
produksi tidak bisa kalau belum selesai pajaknya,” tambah Fuad.
Baca Selengkapnya (Klik Disini)
Featured Post 3
Wednesday, April 23, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Personil Plat Merah
Text Widget
Mohon Maaf !
Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.
Terima kasih
No comments:
Post a Comment