Tuesday, July 1, 2014

Suami Pergoki Istrinya Sedang Indehoy Dengan Pria lain Di Rumah Kontrakan

Ilustrasi
Dua  pasangan mesum yang sedang menginap di rumah kontrakan  digerebek warga di Dusun Dandangan, Desa Dlanggu, Deket Lamongan. Kedua pasangan tersebut kini digelandang ke balai desa, Selasa (1/7/2014) siang ini.

Dua pasangan teridentifikasi bernama Romsiyah (30), asal Desa Kedungboyountung, Kecamatan Turi; Ifah Alfianah (20), warga Desa Copreng Tuban; Faris (20) dan Padri (30) keduanya asal Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung. Mereka terungkap masuk rumah yang dikontrak Romsiyah Selasa (1/7/2014) sejak pukul 01.00 WIB.

Warga semula tidak menyangka kalau Romsiyah, pekerja di salah satu kafe yang sudah setahun mengontrak rumah milik Sri Rahayu itu berani memasukkan teman laki-lakinya yang datang bersamaan satu pasangan lainnya, Ifah Alfianah dan Faris.

Celakanya, ulah ini pertama kali diketahui SO (23), suami Romsiyah yang telah memberinya seorang anak.

Kedua pasangan ini digerebek Selasa (1/7/2014) sekitar pukul 10.00 WIB saat rumah kontrakan itu masih tertutup rapat.

Ini bermula dari kecurigaan SO, suami Romsiyah yang bertandang ke rumah tempat kelahiran Romsiyah.

Namun SO tak berhasil menemui istrinya di rumah ibunya. Kemudian mencoba mencari ke rumah yang dikontrak SO.

Saat mendapati informasi kalau di dalam rumah itu ada pasangan suami istri, SO semakin curiga jika istrinya telah memasukkan laki-laki lain. SO pun kemudian berusaha mengetuk pintu rumah itu hingga beberapakali.

"Saya sendiri yang melihat mereka berempat ada dalam rumah, satu pasang dalam kamar dan satunya di ruang tamu," kata SO kepadaSurya Online yang menemuinya di Balai Desa Dlanggu.

SO kemudian berinisiatif memberitahukan kepada warga dan ramai-ramai warga Dandangan menggerebek empat anak manusia tanpa jalinan ikatan nikah resmi ini.

Warga berlanjut membawa dua pasangan mesum ini ke Balai Desa Dlanggu. Keempatnya mengakui telah berbuat layaknya hubungan suami istri. 

Kemudian oleh Kepala Desa Dlanggu, Fadlan dan Kepala Desa Kedungboyountung, Ridwan keempatnya diminta membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya dan Romsiyah juga sanggup meninggalkan rumah kontrakan tersebut.

"Kita kasih waktu dua minggu agar Romsiyah mengemasi semua barang di rumah kontrakan itu serta meninggalkannya," ungkap Fadlan.(*)

No comments:

Post a Comment

Personil Plat Merah

Personil Plat Merah

Text Widget

Mohon Maaf !

Sehubungan Website utama kami www.platmerah.co.id
dan www.beritaplatmerah.com sedang dalam perbaikan sehingga tampilannya belum sempurna,
maka untuk sementara berita-berita ditampung di blog ini.

Terima kasih