“Hendaknya kita semua bisa mengambil pelajaran yang berharga, sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kab. Sumedang, Unep Hidayat, S.Pd., M.M. kepada wartawan, Kamis (1/5).
Menurutnya, kasus pencabulan terhadap korban yang dilakukan MR (32), oknum guru honorer sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta, terjadi di luar jam sekolah. Bahkan saat mencermati pemberitaan di media massa, perbuatan tersebut di antaranya dilakukan pada hari libur, yakni sekitar 17 April lalu.
Namun, bukan berarti kasus tersebut sepenuhnya dibebankan kepada orangtua yang lalai mengawasi korban. “Bukan itu maksudnya. Sebab, sekolah juga memiliki peran penting untuk membentuk karakter dan budi pekerti anak didik. Artinya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi orangtua korban, pihak sekolah, dan masyarakat secara umum. Hanya saja yang membuat kita prihatin adalah tersangkanya merupakan seorang pengajar, meski berstatus guru honorer. Itu yang sangat disesalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sabtu (26/4), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil menciduk MR (32), oknum guru honorer sebuah SMK swasta di tempat kosnya, di Lingkungan Cidapa, Kel. Regol Wetan, Kec. Sumedang Selatan, Kab. Sumedang.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang, dijerat dengan pasal 81 ayat (1 ) dan (2) dan atau pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta,” tandasnya.(*)
No comments:
Post a Comment